Di antara hak tetangga disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam keterangan berikut ini.
Menurut beliau, hak tetangga bukan hanya tidak mengganggu tetangga saja, namun hendaklah menghilangkan gangguan dari mereka. Karena tetangga juga demikian berusaha untuk tidak mengganggu tetangga yang lain. Jadi ini bukan sekedar menunaikan hak. Tidak cukup pula menghilangkan gangguan, namun juga berusaha bersikap lemah lembut dengan tetangga, serta menebar kebaikan dan melakukan perbuatan ma’ruf. Contohnya:
- Memulai mengucapkan salam pada tetangga.
- Menjenguk tetangga yang sakit.
- Melayat (ta’ziyah) ketika tetangga mendapatkan musibah.
- Mengucapkan selamat pada tetangga jika mereka mendapati kebahagiaan.
- Berserikat dengan mereka dalam kebahagiaan dan saat mendapatkan nikmat.
- Meminta maaf jika berbuat salah.
- Berusaha menundukkan pandangan untuk tidak memandangi istri tetangga yang bukan mahram.
- Menjaga rumah tetangga jika ia pergi.
- Berusaha bersikap baik dan lemah lembut pada anak tetangga.
- Berusaha mengajarkan perkara agama atau dunia yang tetangga tidak ketahui.
Selain sepuluh hal tadi, ada juga hak-hak sesama muslim secara umum yang ditunaikan.
Disebutkan dalam Al-Ihya’, 2: 213, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 219 saat membahas perintah menunaikan hak pada sesama tetangga.
Semoga bermanfaat dan Allah menganugerahi kita akhlak yang mulia.
Referensi:
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
Menjelang Shubuh, 10 Safar 1437 H @ Darush Sholihin, Pesantren Masyarakat Panggang Gunungkidul
Muhammad Abduh Tuasikal
Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin. Follow Twitter dan Instagram @RumayshoCom. Follow Status Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Follow Fans Page (3,6 juta) Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.